Kamis 14 Nov 2019 04:49 WIB

Halal Corner Soroti Pembebasan Biaya Sertifikasi Halal UMK

Sejak 17 Oktober lalu, diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi sektor industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membebaskan biaya sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan begitu para pelaku usaha tersebut tidak terbebani.

Hanya saja, Founder dan CEO Halal Corner Aisha Maharani justru mempertanyakan wacana itu. Menurutnya, pemerintah harus merincikan dahulu bagaimana teknisnya.

Baca Juga

"Yang pertama, harus tahu UMK itu range berapa, yang mikro seperti apa. Harus diketahui pula mulai dari badan usahanya, berapa kapasitas produksi per bulan, dan pendapatannya. Jadi syaratnya seperti apa agar suatu usaha bisa dibantu biaya sertifikasi halalnya," tutur Aisha saat dihubungi Republika.co,id, Rabu (13/11).

Dirinya juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk menyubsidi atau membebaskan biaya sertifikasi halal tersebut. "Kalau dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), kas Indonesia kan lagi kurang. Terus pendanaannya dari mana? Subsidi silang apa gimana?" ujar dia.

Aisha mengaku mendukung rencana pembebasan biaya itu, sepanjang tidak ada pihak yang diberatkan. Maka menurutnya, lembaga yang memeriksa kelayakan suatu UMK berhak dibantu atau tidak pun, harus jelas.

"Wacana seperti ini jangan berikan harapan dulu, sebelum teknis selesai," kata dia. Seperti diketahui, sejak 17 Oktober lalu, diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi industri, semua pengajuan sertifkat tersebut harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sayangnya, lanjut Aisha, pemberlakuan aturan itu tidak dibarengi dengan fasilitas memadai. Pasalnya sistem pendaftaran sertifikasi halal pun belum selesai.

"Pendaftaran lagi stuck. Ini harus diberesin dulu sebelum punya angan jauh. Sebelumnya sertifikasi halal kan dilakukan lewat LPPOM MUI, LPPOM ada di setiap daerah, lalu bagaimana dengan BPJPH?" tegas Aisha.

Dirinya menambahkan, soal pembiayaan juga belum selesai. Sampai saat ini belum ditentukan berapa biaya untuk melakukan sertifikasi halal.

"Mau daftar saja biayanya belum jelas belum ditentukan. Katanya harga masih diperbincangkan di Kementerian Keuangan. Lalu sampai kapan? Sedangkan dunia usaha nggak bisa nunggu karena nanti berimbas ke penjualan," jelas Aisha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement