Kamis 14 Nov 2019 03:55 WIB

Dorong Pembangunan Desa, Jabar Luncurkan 'Si Rampak Sekar'

Warga bisa memberikan usulan pembangunan desa lewat Si Rampak Sekar'

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi
Pembangunan jalan desa melalui program PNPM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq Budi Santoso meluncurkan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Online (Si Rampak Sekar), Rabu (13/11).

Si Rampak Sekar merupakan aplikasi yang akan menjadi pintu bagi usulan-usulan desa. Nantinya, usulan tersebut didanai oleh APBD Provinsi. Selain itu, Si Rampak Sekar dapat memadukan sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dan pusat.

Baca Juga

Menurut Uu, Si Rampak Sekar dapat membuat pembangunan di semua lini, terutama dipedesaan bisa merata. Serta, bisa menumbuhkan perekonomian. Uu pun, mengimbau kepada kepala desa (Kades) dan aparatur desa untuk bersinergi dalam program tersebut.

"Pertumbuhan ekonomi Jabar kemarin sudah mencapai 5,9 persen. Kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) ingin pertumbuhan ekonomi itu bisa melibatkan dan dirasakan oleh masyarakat desa," ucap Uu.

Uu mengatakan, penerapan aplikasi, seperti Si Rampak Sekar, dapat meningkatkan kualitas kades di era digital. Jika kades tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi,  roda pembangunan di desa akan lambat.

"Siapa yang menguasai digital, itu yang akan menguasai dunia. Siapa yang tidak menguasai, akan ketinggalan. Supaya kades dan desanya tidak tertinggal dari dunia yang sekarang, maka kami memberikan perhatian seperti ini (melalui program aplikasi)," paparnya.

Menurut Kepala Bappeda Jabar Taufiq, proses kerja Si Rampak Sekar berawal dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrengbang) di desa-desa. Hasil musrengbang itu nantinya disampaikan oleh kades atau aparatur desa via Si Rampak Sekar.

Setiap usulan yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten/kota. Kemudian, DPMD Jabar akan melakukan verifikasi ulang. Usulan yang telah diverifikasi bakal menjadi musrengbang provinsi.

"Jadi usulan harus berasal dari musrenbang desa, dan itu harus diusulkan untuk didanai dari APBD provinsi. Hanya APBD provinsi saja, bukan dari sumber dana lainnya," katanya.

Verifikasi ganda, kata dia, dilakukan untuk menilai pemenuhan syarat, dan agar tidak overlap dengan sumber pendanaan lain. Misalnya, dari APBD Kabupaten/Kota, APBD desa itu sendiri, maupun APBN.

Taufiq mengatakan, pihaknya tengah menyosialisasikan Si Rampak Sekar ke semua desa se-Jabar. Sampai saat ini, sudah ada 2.000 desa dari 5.312 desa yang telah mengikuti sosialisasi aplikasi tersebut. Sosialisasi akan terus digencarkan sampai Januari 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement