Jumat 15 Nov 2019 12:45 WIB

Kemenag Revisi Buku Agama, Ini Kata Pengamat

Toleransi berbasis praktik dinilai perlu ditonjolkan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
Jam pelajaran agama (ilustrasi)
Foto: Antara
Jam pelajaran agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan perubahan isi buku ajaran agama murid sekolah yang berlaku di semua tingkatan sekolah. Tujuannya demi mencegah paham radikalisme merangsek masuk ke dunia pendidikan.

Pengamat Pendidikan Islam, Jejen Musfah mengatakan, perubahan isi buku ajar agama itu harus memuat konten toleransi berbasis norma agama, sejarah nabi dan sahabat. Toleransi berbasis praktik, baik yang merujuk pada kearifan lokal atau budaya Indonesia juga harus ditonjolkan.

Baca Juga

“Toleransi berbasis pengenalan rumah ibadah dan ritual ibadah agama lain juga perlu dimasukkan dalam buku versi terbaru,” kata Jejen saat dihubungi Republika.co.id.

Dia berharap, setelah dirilis Desember mendatang, buku ini mampu menjangkau sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di penjuru Indonesia. Selain itu, Jejen juga mengganggap rasa toleransi guru sangat menentukan tercapai atau tidaknya pesan yang terkandung dalam buku kepada murid. “Guru harus memahami pentingnya toleransi dan menyampaikannya dengan cara menyenangkan,” kata dia.

Di sisi lain, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini juga mengganggap perlu adanya kurikulum moderasi beragama untuk pesantren. “kurikulum dan kitab-kitab yang digunakan pesantren harus aman dari radikalisme," kata Jejen.

Dia juga menyarankan agar pesantren dapat mengembangkan sikap berpikir kritis kepada santri-santrinya. Menurutnya yang menjadi kelemahan pesantren pada umumnya adalah kurangnya sikap berpikir kritis. Sebab pesantren hanya fokus pada hafalan seperti menghafal kitab dan Alquran. Sementara budaya berpikir kritisnya kurang berkembang.

"Metode pembelajaran pesantren harus mengembangkan cara berpikir kritis, dan mengembangkan keterampilan abad 21 seperti komunikasi, menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan," ujarnya.

Jejen juga mengingatkan pentingnya membuat peraturan untuk membuat standar tenaga pengajar di pesantren. Sebab guru-guru di pesantren sebisa mungkin harus mengantisipasi paham keagamaan yang radikal. Maka standar guru pesantren harus moderat dan Ahlus-sunnah wal jama'ah.

Menurut dia, saat merekrut guru untuk pesantren perlu dipastikan mereka tidak punya ideologi menentang Pancasila dan NKRI. Jadi untuk mendapat guru yang memenuhi standar bisa dimulai sejak merekrut tenaga pengajar untuk pesantren. Kemudian prosesnya bisa dalam bentuk pelatihan moderasi beragama untuk guru-guru pesantren.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement