Kamis 14 Nov 2019 07:16 WIB

Polisi Imbau Skuter Listrik tidak Digunakan di Jalan Raya

Polisi mengimbau skuter listrik digunakan di lingkungan perumahan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak mengendarai skuter listrik di jalan raya. Polisi menyebut tujuannya meminimalisasi kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau menggunakan otopet listrik sebaiknya di lingkungan perumahan tidak digunakan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Baca Juga

Fahri mengatakan tidak bisa membatasi masyarakat dalam hal penggunaan skuter listrik yang saat ini semakin marak. Ia pun mengingatkan pengelola skuter listrik agar tidak menyediakan tempat penyewaan skuter di area yang dekat dengan jalan raya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

"Kami melihat sudah ada beberapa tempat yang dijadikan tempat penyewaan dari point to point. Nah, ini perlu pemikiran dari pengelola, penyedia otopet listrik untuk tidak menempatkan (penyewaan skuter listrik) di tempat-tempat yang justru nanti menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas karena digunakan di jalan raya," ujar Fahri.

photo
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

Fahri juga mengimbau tidak menggunakan skuter listrik di trotoar. Sebab, menurut dia, skuter listrik ini termasuk alat yang rentan digunakan oleh penggunanya karena tidak dilengkapi dengan pelindung tubuh dan jalur khusus seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Saat ini, polisi sedang fokus mendalami prosedur penggunaan atau operasional, serta aturan penggunaan skuter listrik. Fahri menuturkan, perlu ada diskusi dengan instansi-instansi terkait membahas soal penggunaan skuter listrik tersebut.

"Nanti akan koordinasi dengan pemerintah provinsi karena nanti rambu-rambu, marka nanti juga diatur oleh lembaga lain, yakni instansi Dishub. Nanti kita minta supaya ada lingkungan tertentu yang boleh dilintasi," kata dia.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial DH menabrak tiga pengendara skuter listrik di ruas jalan depan Pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Akibat insiden itu, dua pengendara skuter, yakni Wisnu dan Ammar meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement