REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi jumlah pengemudi ojek daring. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah melakukan pembahasan dan diskusi internal mengenai rencana tersebut.
"Sekarang aplikator bukan cuma dua, banyak yang lain kalau terlampau banyak aplikator potensi penambahan mitra (pengemudi ojek daring) akan lebih banyak," kata Budi di Gedung DPR, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan prinsip dalam transportasi yakni pasokan harus harus sesuai dengan permintaan. Kalau banyak aplikator, kata Budi, sudah dipastikan akan ada penambahan jumlah pengemudi ojek daring bahkan juga taksi daring.
Sementara hal tersebut nantinya dikhawatirkan juga akan berdampak negatif sehingga pembatasan perlu dilakukan. "Banyak pengemudi kemudian demand-nya tidak begitu tumbuh cepat," ujar Budi.
Untuk itu, Budi menegaskan persoalan tersebut harus diantisipasi. Meskipun begitu, dengan adanya operasional transportasi daring dari aplikator Grab Indonesia dan Gojek masih dalam batas aman.
Hanya saja, Budi memastikan juga akan melihat kembali apakah kedua aplikator tersebut masih membuka recuritment lagi. "Saya minta personel saya coba daftar nanti diterima atau enggak," tutur Budi.
Budi mengatakan aturan mengenai pembatasan pengemudi ojek daring belum diatur. Sebab, menurutnya jika ada pembatasan ojek daring harus merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan aAngkutan Jalan karena sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi umum.
"Apakah (ojek daring) jadi kendaraan umum atau enggak. Nanti akan direvisi tergantung DPR," ungkap Budi. Rahayu Subekti