Kamis 14 Nov 2019 08:57 WIB

Kemenhub akan Batasi Pengemudi Ojek Daring

Kemenhub nilai terlalu banyak pengemudi sementara permintaaan tidak tumbuh signifikan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi jumlah pengemudi ojek daring. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah melakukan pembahasan dan diskusi internal mengenai rencana tersebut.

"Sekarang aplikator bukan cuma dua, banyak yang lain kalau terlampau banyak aplikator potensi penambahan mitra (pengemudi ojek daring) akan lebih banyak," kata Budi di Gedung DPR, Rabu (13/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan prinsip dalam transportasi yakni pasokan harus harus sesuai dengan permintaan. Kalau banyak aplikator, kata Budi, sudah dipastikan akan ada penambahan jumlah pengemudi ojek daring bahkan juga taksi daring.

Sementara hal tersebut nantinya dikhawatirkan juga akan berdampak negatif sehingga pembatasan perlu dilakukan. "Banyak pengemudi kemudian demand-nya tidak begitu tumbuh cepat," ujar Budi.

Untuk itu, Budi menegaskan persoalan tersebut harus diantisipasi. Meskipun begitu, dengan adanya operasional transportasi daring dari aplikator Grab Indonesia dan Gojek masih dalam batas aman.

Hanya saja, Budi memastikan juga akan melihat kembali apakah kedua aplikator tersebut masih membuka recuritment lagi. "Saya minta personel saya coba daftar nanti diterima atau enggak," tutur Budi.

Budi mengatakan aturan mengenai pembatasan pengemudi ojek daring belum diatur. Sebab, menurutnya jika ada pembatasan ojek daring harus merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan aAngkutan Jalan karena sepeda motor tidak diatur sebagai transportasi umum.

"Apakah (ojek daring) jadi kendaraan umum atau enggak. Nanti akan direvisi tergantung DPR," ungkap Budi. Rahayu Subekti

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement