Kamis 14 Nov 2019 08:25 WIB

Atur Skor di Swedia. Mantan Pemain City Dihukum

Dickson Etuhu didakwa bersalah telah mengatur hasil sebuah pertandingan di Swedia.

Dickson Etuhu
Foto: EPA/JACEK BEDNARCZYK
Dickson Etuhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan banding memutuskan mantan pemain Liga Primer Inggris, Dickson Etuhu, bersalah telah mengatur hasil sebuah pertandingan Liga Utama Swedia. Ini membatalkan putusan sebelumnya dari pengadilan di bawahnya.

Kasus tersebut berpusat pada dakwaan bahwa pemain berusia 37 tahun yang pernah membela Manchester City, Norwich, Sunderland, Fulham, dan Blackburn serta kemudian klub Swedia AIK, itu bersekongkol dengan seorang lainnya untuk menawarkan uang kepada mantan rekan satu tim Kyriakos "Kenny" Stamatopoulos. Tawaran ini guna mengatur skor pertandingan AIK melawan IFK Gothenburg pada musim semi 2017.

"Menurut pendapat pengadilan ini, Kenny Stam jelas telah menawarkan keuntungan yang tidak pantas," tulis Pengadilan Banding Stockholm dalam pernyataan yang disiarkan Rabu (13/11) seperti dikutip AFP.

Pengadilan menjatuhkan denda kepada Etuhu dan memerintahkan ia menjalani masa percobaan. Pengadilan Distrik Stockholm awalnya memutuskan mantan pemain timnas Nigeria itu tidak bersalah karena tidak cukup bukti adanya tawaran nyata kepada Stamatopoulos, kiper cadangan AIK waktu itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement