Kamis 14 Nov 2019 10:35 WIB

YLKI: Pemerintah Perlu Atur Ketat Skuter Listrik

Penggunaan skuter listrik harus diatur ketat sebelum jadi masalah dan wabah baru

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur secara ketat keberadaan dan penggunaan skuter listrik.

"YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah dan wabah baru," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (14/11).

Tulus mengatakan mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini, agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Poin-poin krusial yang perlu diatur, lanjutnya, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi.

"Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu (13/11) mengatakan mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Ahad dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis. Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement