REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, beramai-ramai mengajukan turun kelas kepesertaan. BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mencatat dalam sehari sedikitnya ada 15 sampai 20 orang yang mengajukan turun kelas, mulai dari kelas I ke kelas III, maupun dari kelas II ke kelas III.
"Total kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang per hari 75 orang dan 15 hingga 20 di antaranya meminta pelayanan turun kelas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, Kamis (14/11).
Agung menyampaikan, syarat untuk mengajukan turun kelas kepesertaan itu tidak rumit, yang paling penting peserta tersebut sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari satu tahun. Disinggung dampak dari peserta yang mengajukan turun kelas tersebut, Agung mengatakan tidak ada dampak sama sekali, kecuali masyarakat berhutang atau tidak membayar iuran, karena hal itu dapat mengganggu kinerja BPJS Kesehatan.
"Selagi masih membayar tidak akan memberi dampak. Maka itu kami harapkan masyarakat rutin membayar iuran sebelum tanggal 10," katanya.