Kamis 14 Nov 2019 22:04 WIB

Iuran BPJS Naik, Warga Tanjungpinang Pilih Turun Kelas

BPJS Tanjungpinang setiap harinya mencatat 15-20 orang mengajukan turun kelas.

Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
[ilustrasi] Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, beramai-ramai mengajukan turun kelas kepesertaan. BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mencatat dalam sehari sedikitnya ada 15 sampai 20 orang yang mengajukan turun kelas, mulai dari kelas I ke kelas III, maupun dari kelas II ke kelas III.

"Total kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang per hari 75 orang dan 15 hingga 20 di antaranya meminta pelayanan turun kelas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, Kamis (14/11).

Baca Juga

Agung menyampaikan, syarat untuk mengajukan turun kelas kepesertaan itu tidak rumit, yang paling penting peserta tersebut sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari satu tahun. Disinggung dampak dari peserta yang mengajukan turun kelas tersebut, Agung mengatakan tidak ada dampak sama sekali, kecuali masyarakat berhutang atau tidak membayar iuran, karena hal itu dapat mengganggu kinerja BPJS Kesehatan.

"Selagi masih membayar tidak akan memberi dampak. Maka itu kami harapkan masyarakat rutin membayar iuran sebelum tanggal 10," katanya.