Kamis 14 Nov 2019 21:37 WIB

Menhub: Aturan Skuter Listrik untuk Seluruh Indonesia

Menhub rekomendasi agar DKI membuat aturan dan aturan itu berlaku umum.

Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merekomendasikan agar aturan penggunaan skuter listrik GrabWheels di DKI Jakarta juga diimplementasikan di seluruh Indonesia. Saat ini, ia mengatakan, Kemenhub sudah berkomunikasi aplikator layanan skuter listrik.

"Sore ini Dirjen Darat ketemu dengan aplikator, jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka, dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan itu intinya, aturan itu nanti akan berlaku umum di Indonesia," kata Budi Karya di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga

Diskusi antara Kementerian Perhubungan dan Grab Indonesia tersebut sudah dilakukan pada hari ini di kantor Kemenhub Jakarta. Pada Ahad (10/11) dini hari dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels meninggal dunia karena ditabrak mobil saat sedang bermain di sekitar FX Sudirman dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

"Tapi sementara kami masih himbauan dulu, bukan aturan formal untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," ujar Budi.

Budi pun tidak mau menyalahkan salah satu pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut. "Kita tidak mau gegabah menyalahkan siapa-siapa, kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur DKI membuat aturan, kita meminta DKI yang membuat aturan," tambah Budi.

Budi pun tidak melarang penggunaan GrabWheels, tetapi hanya membatasi tempat operasional skuter listrik tersebut. "Kita akan diskusikan dulu dengan DKI, terbatas saja di tempat hiburan," ujarnya.

Dua orang pengguna GrabWheels yang meninggal adalah Wisnu Chandra Gunawan dan Ammar Nawwar Tridarma, keduanya masih pelajar SMA di Jakarta. Selain dua korban tewas, kecelakaan itu juga menyebabkan empat orang rekan Ammar dan Wisnu luka-luka.

Pengemudi mobil yang menabrak korban, DH, tidak ditahan oleh polisi meski diketahui positif meminum alkohol saat kejadian. DH sempat berhenti untuk melihat korban seusai kecelakaan itu terjadi.

Penggunaan skuter listrik juga sempat menjadi sorotan karena digunakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) sehingga merusak JPO. Akun Instagram Dinas Bina Marga DKI mengunggah beberapa foto dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok anak muda mengendarai skuter listrik di JPO sehingga lapisan lantai JPO tampak terkelupas dan ada bekas-bekas ban.

GrabWheels adalah layanan aplikasi di Grab yang memberikan kesempatan penggunanya untuk menggunakan e-skuter atau skuter listrik. Namun, skuter hanya dapat ditemukan di parkiran khusus GrabWheels.

GrabWheels mematok tarif Rp5.000 per 30 menit. Cara menggunakan GrabWheels dengan menuju parkiran GrabWheels terdekat, lalu membuka aplikasi dan scan barcode pada skuter.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta sudah membatasi penggunaan GrabWheels. Skuter nantinya hanya akan beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta fasilitas sosial. Selain itu, skuter juga tidak diperbolehkan melintas pada Car Free Day (CFD).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement