Kamis 14 Nov 2019 22:45 WIB

Sertifikat Perkawinan, Menag: KUA Penyuluh Pra Nikah

Pemerintah akan menerapkan sertifikat perkawinan pada 2020.

Ijab kabul pernikahan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ijab kabul pernikahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan bahwa petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperoleh penugasan sebagaipenyuluh pendidikan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan. Semua agama ditatar, nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," kata kata Fachrul, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).   

Baca Juga

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat. Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan 'stunting', kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan.

"Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat, bayi sehat bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan, antara lain itu yang disampaikan," ungkap Fachrul.

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul, wajib mengikuti pendidikan tersebut. "Semua wajib untuk ditatar, kan semua KUA kadang-kadang karena mau cepat makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat tapi saat ini akan lebih lagi dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA," jelas Fachrul.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Menurut Muhadjir pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah. Muhadjir menegaskan, sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020. "Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.

Masing-masing kementerian pun akan memberikan bimbingan spesifik. "Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelas Muhadjir.

Bila belum mengikuti pendidikan, Muhadjir mengatakan pasangan tersebut tidak boleh menikah. "Sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah," tegas Muhadjir.

Pada diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (14/11) Muhadjir menyebutkan lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat adalah tiga bulan.

Titik awal pendidikan pra nikah adalah soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan Indonesia. 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement