REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta aplikator ojek daring memperketat pendaftaran pengemudinya. Budi mengatakan pelaku bom bunuh diri bernama Robial Muslim Nasution di Medan sudah tidak lagi aktif sebagai mitra pengemudi ojek daring.
"Pelaku memang menggunakan jaket ojek daring. Setelah dilakukan pemeriksaan, Robial memang pernah menjadi pengemudi ojek daring, namun sudah berhenti sejak dua tahun yang lalu," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11).
Jadi, kata Budi, tidak ada kaitan langsung bahwa pelaku merupakan pengemudi ojek daring. Budi menambahkan jaket memang kewajiban pengemudi pada saat berkendara untuk perlindungan keselamatan.
Selain itu pada malam hari juga berfungsi sebagai reflektor atau pemantul cahaya. Hanya saja Budi menyayangkan dalam kejadian bom bunuh diri terssebut, pelaku menyalahgunakan jaket ojek daring.
Untuk itu, Budi mengusulkanjaket bukan properti yang dimiliki pengemudi yang juga disertai nama atau nomor. "Jadi, jaket harus dikembalikan setelah putus status kemitraannya. Kalau jaket sudah tidak bagus, itu mungkin jadi kewajiban aplikator untuk memberi yang lebih baik,” jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan minta aplikator membuat standar baru bagi pendaftaran pengemudinya. "Satu harus tatap muka. Kedua, harus ada yg merekomendasikan teman yang sudah ada. Yang ketiga, melakukan evaluasi terhadap mitra yang sudah bergabung," ungkap Budi Karya.
Budi Karya mengatakan pada dasarnya Kemenhub sebagai regulator tidak mau menetapkan suatu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh aplikator. Tetapi, kata Budi Karya, Kemenhub tetap akan berikan syarat yang ketat.
"Paling lambat dalam tiga hari ini sudah harus ada rekomendasi yang harus dipenuhi,” tutur Budi Karya.