REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional meminta pimpinan perusahaan rokok besar asing yang beroperasi di tanah air tidak mendikte pemerintah untuk menerapkan simplifikasi penarikan cukai. Pemerintah justru berkewajiban melindungi keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional yang menyerap tenaga kerja dan tembakau lokal yang banyak.
Penerapan simplifikasi dikhawatirkan bisa mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dan mematikan industri rokok nasional. Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Wilayah Jawa Barat (APTI Jabar) Suryana.
"Mereka tidak bisa mendikte pemerintah karena pemerintah pasti lebih bijaksana ketika membuat maupun mengadopsi kebijakan. Kita hanya memberikan pemahaman dan masukan kepada pemerintah bahwa simplifikasi ini mempunyai dampak loh. Jadi jangan memaksakan untuk menerapkan simplifikasi,” ujar Sulami Bahar.
Sulami menyampaikan pendapat itu terkait komentar salah satu pimpinan perusahaan rokok asing beberapa lalu yang menyampaikan bahwa peraturan cukai di Indonesia terlalu ruwet dan perlu penyederhanaan atau simplifikasi.
Menurut Sulami usulan agar pemerintah menyederhanakan penarikan cukai dari 10 tier saat ini menjadi hanya beberapa tier, tidak perlu diikuti. Alasannya, perusahaan maupun pabrik rokok di Indonesia jumlahnya ratusan. Dari sekian ratus perusahaan dan pabrik rokok yang ada di Indonesia, karakter, jumlah hasil produksi, dan permodalannya berbeda beda.
"Karena itu perusaahan yang permodalan dan jumlah produksinya berbeda beda, tidak bisa disamakan penarikan dan besaran cukainya," ujar Sulami. "Kalau simplifikasi diterapkan di Indonesia, itu tidak cocok, tidak pas sama sekali mengingat kondisi industri pabrik rokok di Indonesia itu heterogen. Ada perusahaan atau pabrik rokok golongan kecil, menengah, dan besar."
Sebaliknya, Sulami menilai sistem penarikan cukai yang ada saat ini, yang terdiri dari 10 tier, dirasa cukup adil. Karena tidak menyamakan antara sigaret kretek tangan dengan sigaret kretek mesin. Perusahaan rokok besar juga dibedakan dengan perusahaan rokok kecil.
Ketua APTI Wilayah Jawa Barat Suryana mengatakan simplifikasi penarikan cukai akan makin memberatkan industri hasil tembakau. Ini setelah pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. "Kini ada usulan menerapkan simplifikasi cukai dengan alasan untuk penyederhanaan, maka akan merusak perekonomian nasional," katanya.
Kenaikan cukai rokok dan HJE dirasakan Suryana memberatkan pelaku industri hasil tembakau. Bukan hanya pabrik rokok, masyarakat petani tembakau juga terkena dampaknya. Sebab kenaikan cukai rokok dan harga jual eceran menekan pembelian tembakau oleh pabrik rokok ke petani tembakau.
"Kalau pembelian tembakau ke petani tembakau jauh berkurang, ini memberatkan ekonomi masyarakat petani tembakau yang ada di perdesaan. Sementara di kota, pabrik-pabrik rokok tutup akan mematikan perekonomian masyarakat juga,” ucap Suryana menjalaskan.