REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Dadan Taufik, penasihat hukum tersangka IN anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan tersangka akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka dari penyidik. Tersangka IN akan hadir setelah shalat Jumat.
"Insya Allah klien kami datang hari ini setelah shalat Jumat," kata Taufik, di Majalengka, Jumat (15/11).
Ia menyatakan, kliennya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka akan memenuhi panggilan personel di Satreskrim Polres Majalengka, namun tidak bisa sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu jam 09.00 WIB.
Kuasa hukum akan terlebih dahulu menginformasikan kepada penyidik bahwa kliennya IN akan datang tapi setelah shalat Jumat. "Karena waktu Jumat kan pendek, jadi insya Allah datang setelah shalat Jumat," ujarnya.
Ia memastikan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya. IN tidak akan mangkir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak ada kendala. Namun hanya saja belum bisa sesuai undangan," tuturnya.
IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12/1951.