REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus penembakan kontraktor yang juga anak bupati Majelangka, INA (36 tahun) belum ditahan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, belum ditahannya INA karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
"Itu (penahanan) otoritas penyidik . Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik hari ini,’’ kata dia kepada para wartawan di sela-sela acara media gathering Polda Jawa Barat, Jumat (15/11).
Tersangka INA, kata Truno, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak Kekerasan dan UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ia mengatakan, untuk ancaman hukuman akan diserahkan kepada penyidik.
"Kalimat ancaman hukuman lima tahun dapat ditahan disini adalah otoritas penyidik untuk dapat atau tidaknya. Ada unsur objektif ada unsur subjektif yang bisa digunakan oleh penyidik,’’tutur dia.
Truno mengatakan, unsur objektif tersangka dapat ditahan itu tergantung dari keyakinan penyidik. Adapun unsur subjektif yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, koorperatif, tidak melarikan diri.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan hari ini apakah penyidik dapat menahan . Kita juga akan meminta pendapat para ahli dari Perbakin termasuk dari forensik untukuji balistik ,’’ujar dia.
Sebagaimana diketahui, polisi akhirnya menetapkan INA (36 tahun) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka penembakan dengan air soft gun. Tersangka yang juga anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jucnto UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Korban penembakan adalah seorang kontraktor, Panji Pamungkas. "Sudah jadi tersangka sejak Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada para wartawan, Kamis (14/11).