REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengizinkan skuter listrik beroperasi walaupun regulasinya saat ini masih dipersiapkan. Namun, Dishub DKI Jakarta menyebut wilayah operasi skuter listrik hanya di lingkungan tertutup.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan hasil diskusi Dishub DKI dengan penyedia layanan, skuter listrik tetap bisa beroperasi asalkan di kawasan khusus. "Seperti GBK, Monas, atau di Ancol, silakan saja selama mereka bekerja sama dan mendapatkan izin dari pengelola kawasan itu," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (15/11).
Terkait jalur sepeda yang dipakai oleh skuter listrik, Syafrin menjelaskan untuk beberapa jalur sepeda memang tidak disarankan sebagai jalur skuter listrik. Terutama jalur sepeda yang berada di jalan raya tanpa ada pembatas.
Namun di beberapa jalur sepeda trotoar di jalan Sudirman sekitar GBK, ada okupansi selain sepeda. Syafrin juga membantah soal terlambatnya pemerintah membuat regulasi skuter listrik setelah insiden kecelakaaan kemarin.
"Sebenarnya tidak telat. Jadi begitu akhir Oktober, skuter listrik ini mulai masuk, kami sudah melakukan kajian apa yang akan kita lakukan pengaturan," sebut Syafrin.
Namun, ia mengatakan, kajian yang dilakukan harus komperhensif. Semua pihak penyedia dan pengguna layanan skuter listrik harus diatur sehingga membutuhkan waktu.
"Kita menyampaikan 'anda silakan beroperasi' di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO di jalan kecuali di jalur sepeda. Jadi begitu beroperasi di luar itu dilarang," jelasnya.
Setelah ini, Syafrin menekankan petugas Dishub DKI setiap hari akan ada di lapangan untuk melakukan tindakan jika ada pelanggaran. Namun saat ini, Dishub DKI akan melakukan preventif preemtif.
Sambil menunggu regulasi, Dishub DKI akan mengimbau tidak boleh skuter listrik melalui JPO dan di luar kawasan tertutup. "Kita halau begitu di JPO kami bersama sama dengan petugas Satpol PP juga mengingatkan kepada masyarakat dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk penggunaan skuter listrik ini agar dibatasi pada kawasan yang sudah ditetapkan," kata dia.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak penggunaan skuter listrik segera diatur dalam peraturan menteri perhubungan atau permenhub. "Kalau menurut saya itu harus dibuatkan bukan hanya peraturan gubernur, namun regulasi di atasnya yang lebih kuat yakni peraturan menteri perhubungan atau permenhub," ujar Djoko.
Djoko mengatakan dengan adanya permenhub berarti pengaturan skuter listrik akan berlaku di seluruh Indonesia dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur yang mengacu pada permenhub itu. Permenhub ini juga diharapkan akan mengatur di wilayah mana saja skuter-skuter listrik ini dapat beroperasi, seperti di pemukiman, area trotoar tertentu.
Ia menambahkan, di negara-negara lain skuter listrik dilarang melintas di trotoar karena mengganggu pejalan kaki. Selain itu, kecepatan skuter listrik, khususnya kecepatan rata-rata dan maksimalnya juga harus diatur secara ketat dalam permenhub.
"Kalau sudah ada kasus kecelakaan seperti ini mau tidak mau harus dibuatkan peraturan untuk mengatur skuter listrik tersebut," katanya.