REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran mobil milik Mulyono warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pelaku adalah WS, warga Desa Sri Mulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku melakukan aksi pembakaran mobil Toyota Avanza bernomor polisi L-1681-TK pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dengan sengaja.
"Kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu saya dan keluarga sudah tidur," ujar Mulyono selaku pemilik mobil dan korban kepada wartawan di Madiun, Jumat (15/11).
Menurut dia, aksi teror pembakaran mobil tersebut diketahuinya saat alarm mobilnya berbunyi. Mendengar alarm tersebut ia keluar rumah dan mendapati mobilnya sudah terbakar. Akibatnya kendaraan Avanza tersebut mengalami kerusakan di bagian depan.
Sebelum peristiwa itu, warga setempat mengaku melihat ada seorang pemuda yang mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang akan dilakukan pemuda tersebut. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh aparat Polres Madiun Kota.
Sesuai informasi kepolisian, pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP. Saat itu warga melihatnya sedang berjalan tergesa-gesa sambil membawa tas kecil. "Karena mencurigakan, warga bersama petugas menangkapnya. Pelaku ditangkap sekitar 700 meter dari TKP," terangnya.
Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut ternyata tidak hanya dilakukan pelaku di Madiun. Pada pertengahan 2018, pelaku juga melakukan pembakaran sepeda motor milik keluarganya di Lampung.
"Karena itu kepolisian setempat akan mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku. Sehingga kita mengetahui bagaimana kondisinya dan apa sebenarnya motif dari yang dia lakukan," kata Kompol Ali.
Adapun, barang bukti yang disita polisi dari kejadian tersebut di antaranya satu unit mobil merk Toyota tipe Avanza 1.3G MT, warna putih dengan kondisi bekas terbakar; satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat bahan bakar minyak; sebuah korek api warna hijau.
Kemudian, batang kayu gagang sapu dengan kondisi salah satu ujung terdapat lilitan kain bekas terbakar; dan satu kantong plastik serpihan pecahan kaca mobil.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif pelaku. Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal pembakaran atau perusakan terhadap barang yaitu Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP.