Jumat 15 Nov 2019 20:05 WIB

Penyandang Disabilitas dapat Porsi 48 Formasi CPNS

Formasi CPNS bagi disabilitas adalah Dinas Pendidikan, Bina Marga dan Pemberdayaan

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tes CPNS (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyandang disabilitas mendapatkan porsi dua persen dalam Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (SCPNS). Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Tulus Arifin, di Jawa Barat, penyandang disabilitas memiliki 48 formasi.

Tulus mengatakan, formasi yang bisa ditempati oleh penyandang disabilitas di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa, dan Dinas Bina Marga.

"Formasi untuk penyandang disabilitas kan aturannya minimal 2 persen. Ada fasilitas yang akan kita berikan bagi penyandang disabilitas yang melamar ke formasi tersebut," ujar Tulus dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (15/11).

Namun, kata dia, penyandang disabilitas yang melamar formasi umum tidak dapat fasilitas khusus. Saat ini terdapat 4.535 orang pendaftar hanya untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sedangkan jumlah pendaftar secara keseluruhan di Jabar telah mencapai 48.000 orang.

"Jangan lupa siapkan empat dokumen yaitu SKCk, ijazah, transkrip nilai, dan KTP. Kalau data itu sudah dikirim atau submit tidak bisa diubah lagi," katanya.

Selain pas foto, kata dia, peserta juga harus mengirimkan foto selfie agar kekinian dan juga membuktikan foto peserta yang terbaru. Pasalnya, jika hanya pas foto saja dikhawatirkan foto beberapa tahun lalu.

Hal lain yang disinggung ialah mengenai masa sanggah. Peserta ingin protes terhadap hasil seleksi diperkenankan untuk mengajukan masa sanggah.

"Proses seleksi ini untuk transparansi sehingga kita ikutsertakan pengiriman foto selfie dan ada masa sanggah," katanya.

Masa sanggah itu, kata dia, dapat diajukan oleh pelamar. Ketika masa sanggah diterima oleh panitia, hasilnya akan diumumkan paling lambat selama 7 hari. "Ini kita fasilitasi bagi pelamar yang merasa tidak puas atau ditolak," katanya.

Pelamar akan dihadapkan pada tiga tes utama yang menentukan lolos tidaknya menjadi PNS. Ketiga tes tersebut yakni Tes Wawasan Kebanggaan dengan nilai minimum 65, Tes Intelijensi Umum dengan nilai minimum 80, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan nilai minimum 126.

Menanggapi modus penipuan, menilai masih banyak masyarakat yang tergiur jalur instan. Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak memungut pembiayaan apapun alias gratis.

"Masyarakat harus mengantisipasi modus penipuan tersebut. Jadi, masyarakat harus tetap melihat informasi di situs-situs resmi.

Jangan sampai ada misinformasi. Pendaftar juga harus tetap melihat informasi terkini," paparnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement