Jumat 15 Nov 2019 20:13 WIB

KPK Ingatkan Penyerapan Anggaran Jangan Di-Mark Up

Percepatan jangan hanya penyerapan anggaran saja.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia tak sebatas hanya melakukan penyerapan anggaran. Deputi Bidang Pencegahan di KPK Pahala Nainggolan mengatakan, agar percepatan belanja di daerah juga memperhatikan marka-marka hukum yang berpotensi terjadinya praktik korupsi. KPK tak ingin, percepatan belanja di daerah tersebut malah semakin membuat penindakan terhadap praktik korupsi di daerah, semakin masif di tahun mendatnag.

“Percepatan itu jangan hanya untuk menyerap anggaran saja. Tetapi juga harus diperhatikan peruntukan belanjanya, untuk keperluan daerah dan masyarakat. Dan jangan lagi di mark-up (dikorupsi),” ujar Pahala saat dihubungi, Jumat (15/11). Ia menerangkan, memang ada hubungan antara penyerapan anggaran yang diinginkan cepat di daerah-daerah, dengan upaya pemerintah pusat mengantisipasi terjadinya praktik yang koruptif. Karena itu, ia mengatakan, perlu pengawasan dan pendampingan hukum yang ketat di dalam prosesnya.

Baca Juga

“Perkuat pengawasan, pada saat implementasi (penyerapan), ataupun dari proyek pengerjaannya,” sambung Pahala. Ia menambahkan, pun agar penyerapan anggaran daerah dalam bentuk proyek fisik, agar selalu memperhatikan tingkat keperluan masyarakatnya. Karena menurut dia, yang paling penting dari pembangunan di daerah, adalah untuk kepentingan masyarakat. “Kalau membangun hanya untuk menyerap anggaran saja, tetapi tidak berguna (bagi masyarakat) juga untuk apa?,” sambung dia. Karena itu, ia mengatakan, agar dalam penyerapan anggaran dalam proyek fisik digunakan dengan tepat guna.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para pemimpin di kementerian dan kepala daerah, agar segera membelanjakan uang negara yang sudah ditransfer. Pada Kamis (14/11), Jokowi menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran daerah (DIPA) dan penyerahan daftar alokasi transfer ke daerah, juga dana desa (TKDD). Nominalnya mencapai Rp 909 triliuan dan Rp 856 triliun. Jokowi memerintahkan, uang tersebut harus segera digunakan pada Januari 2020. Ia pun memerintahkan agar proses lelang, sudah dimulai pada Desember 2019. Perintah tersebut, sebagai upaya pemerintah mempercepat penyerapan anggaran, dan proses pembangunan daerah yang akan dikebut mulai tahun mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement