Jumat 15 Nov 2019 21:07 WIB

Lukman Enggan Jelaskan Materi Pemeriksaannya di KPK

Mantan menag, Lukman Hakim Saifudin diperiksa delapan jam oleh penyidik KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11). Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu keluar Gedung KPK sekitar pukul 20:10 WIB, tanpa menyandang status hukum baru yang menyeretnya ke pemeriksaan perkara korupsi.

“Saya hadir di KPK hanya dalam kaitannya memberikan keterangan,” ujar Lukman usai menjalani pemeriksaan, Jumat (15/11).

Baca Juga

Lukman menolak menjelaskan pemeriksaan terhadapnya terkait dengan kasus apa. Menurut dia, permintaan KPK kepadanya agar tak menyampaikan kepada media tentang materi pemeriksaan yang ia jalani sejak Jumat (15/11) siang. Namun, Lukman mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya, bagian dari penyelidikan perkara korupsi.

“Penyelidikan tentang apa? Tentu saya secara etis tidak pada tempatnya menyampaikan di sini. Karena ini sudah proses hukum, tentu saya harus menghormati institusi KPK, untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik,” ujar Lukman.

Ia memahami, hak publik untuk mengetahui pemeriksaan terhadapnya itu. Tetapi, Lukman juga meminta agar masyarakat menghormati proses hukum.

“Saya mohon agar juga dimengerti bahwa saya harus mampu menahan diri, untuk tidak menyampaikan materi hukum yang menjadi kewenangan KPK,” sambung dia.

Pemeriksaan terhadap Lukman ini, menjadi yang pertama setelah ia tak lagi menjabat di pemerintahan. Namun dalam beberapa kesempatan, saat Lukman menjabat, KPK sudah pernah memeriksanya.

Ada dua kasus yang menyeret nama Lukman dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan korupsi penerimaan uang, terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret rekan politiknya, yakni Ketua Umum PPP Rohamurmuziy yang ditangkap pada Maret 2019 lalu.

Sebelumnya, KPK mendakwa Rohamurmuziy menerima gratifikasi sejumlah uang sebesar Rp 225 juta dan Rp 91 juta dalam penentuan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag di Jawa Timur (Jatim). Dari sejumlah pemberiaan itu, dalam persidangan terungkap Lukman yang kecipratan senilai RP 20 juta.

Penyelidikan lanjutan terkait kasus tersebut, KPK juga pernah menyita uang dugaan tindak pidana senilai Rp 180 juta, dan 30 ribu dolar AS dari ruang kerja Lukman di Kemenag. Dalam kasus lain, KPK juga mengaitkan Lukman dalam dugaan suap kuota penyelenggaraan haji oleh Kemenag saat Lukman menjabat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pemeriksaan Lukman tersebut. “Yang bersangkutan diperiksa terkait pengelolaan haji di kementerian agama, dan dugaan penerimaan gratifikasi,” terang Febri di Gedung KPK, Jumat (15/11).

Namun, Febri menegaskan, pemeriksaan terhadap Lukman bukan bagian dari peningkatan status hukumnya dalam perkara korupsi. Melainkan, bagian dari proses klarifikasi penyidik KPK, terkait peran, dan fungsi jabatan yang Lukman emban selama menjadi menteri agama.

“Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat (Lukman) menjabat,” terang Febri.

n

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement