REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku usaha agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi. Hal tersebut sebagai respons atas penetapan GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
"KPK mengingatkan pada pihak swasta baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Namun, kata Saut, jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum. Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"Sikap ini akan membantu kepala daerah untuk dapat memimpin secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan atau pengambilan kebijakan karena pengaruh keuntungan pribadi," tuturnya.
Ia menegaskan lembaganya telah berulang kali mengingatkan para pejabat publik agar tidak melakukan korupsi dan menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan padanya. "Namun, jika masih melakukan korupsi maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," ucap Saut.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.