Sabtu 16 Nov 2019 11:45 WIB

Kemenag akan Sanksi PNS yang Pakai Cadar Saat Kerja

Sanksi PNS pakai cadar tidak langsung pemecatan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag akan sanksi PNS pakai cadar.
Foto: Foto : MgRol100
Kemenag akan sanksi PNS pakai cadar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Ali Rokhmad mengatakan, akan memberikan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengenakan cadar saat bekerja melayani masyarakat. Menurut dia, sanksi yang diberikan tentu tidak langsung berbentuk pemecatan. 

"Sanksinya tergantung pimpinannya. Kan gini, sanksi itu bisa teguran lisan, bisa tertulis," ujar Ali saat ditemui Republika.co.id usai menjadi pembicara dalam kegiatan Pembahasan Modul Kapasitas Aparatur Negara dalam Sistem Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan (Siskama) di Bogor, Jumat (15/11). 

Baca Juga

Jika setelah diberikan teguran tertulis tidak berubah, maka Inspektorat Jenderal Kemenag akan melakukan pemeriksaan terkait motivasi PNS tersebut mengenakan cadar saat bekerja. "Kalau ternyata dia memakai begitu karena ada unsur tadi, tidak taat pada negara. Ya harus tegas, itu (pecat)," ucap Ali. 

Dia menjelaskan ketakwaan seseorang sebenarnya tidak hanya bisa dilihat dari penampilan belaka, tapi dari hatinya. "Apakah cadar sudah tentu takwa? Belum tentu, itu bisa menjadi siasayah atau menjadi politik untuk melakukan ini," katanya. 

Karena itu, menurut dia, Kemenag perlu mengatur masalah penggunaan cadar tersebut, khususnya saat PNS sedang melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyakarat. "Kementerian ini perlu mengatur, terutama kalau mereka ini sebagai PNS. PNS ini kan memberikan layanan kepada masyarakat. Pelayanan itu kan prinsipnya kan tiga S, Senyum Sapa dan Salam. Bagaimana kita kelihatan senyum kalau ditutup kita ini respek dengan orang," jelasnya. 

Dia menambahkan aparat harus bisa memberikan layanan secara maksimal. "Soal di rumah di tenpat ibadah boleh-boleh saja," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement