Ahad 17 Nov 2019 08:11 WIB

Alasan Polisi tak Tahan Penabrak Pengguna Skuter Listrik

Keputusan polisi tidak menahan tersangka penabrak skuter membuat keluarga geram.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DH atas kasus kecelakaan skuter listrik yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Keputusan polisi yang tidak menahan pengemudi Camry ini membuat keluarga bahkan teman korban menjadi geram.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka adalah berdasarkan penilaian penyidik. Dia mengatakan apabila dikemudian hari tersangka ditemukan tidak kooperatif lagi maka penyidik bisa saja langsung menahan tersangka.

Baca Juga

“Misalnya tiba-tiba Senin tidak datang (saat dijadwalkan pemeriksaan) ya kita khawatir, ya ditahan bisa,” kata Fahri saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (16/11)..

Namun sejauh ini kata dia, tersangka masih dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Selama pemeriksaan pun, tersangka hanya ditemani oleh kuasa hukumnya.

“(Tersangka) cukup kooperatif,” kata Fahri.

Fahri menuturkan, tersangka dalam suatu kasus tindak pidana tidak semuanya harus ditahan. Aturan ini kata dia, sudah tertulis di dalam KUHP. Dalam KUHP, penahanan terhadap tersangka hanya dilakukan apabila ada kekhawatiran dari penyidik, yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidananya.

“Tapi kami melihat tiga hal itu tidak terjadi pada DH. Makanya kami memutuskan tidak melakukan penahanan,” ujarnya.

Ammar dan Wisnu serta teman-temannya mengemudikan skuter listrik pada Ahad (10/11) dini hari di sekitar kawasan GBK. Pada saat Ammar dan teman-temannya berada di kawasan pintu 3 GBK, tiba-tiba mobil Toyota Camry menabrak Ammar dan teman-temannya.

Ammar dan Wisnu meninggal dunia usai tertabrak Camry tersebut. Sedangkan Bagus menderita luka berat dan saat ini masih berada di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi hanya menjerat tersangka dengan Pasal 310 junto Pasal 311 undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. DH mengendarai Camry dengan kecepatan 40 hingga 50 kilometer perjam dalam pengaruh alkohol.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement