REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Bakornas LKBHBMI PB HMI, Abd Rorano menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah sebuah langkah mundur dalam berdemokrasi. Selain itu, pemilihan kepala daerah olh DPRD akan menimbulkan sejumlah problem ketatanegaraan karena potensial melanggar UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Rorano wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD menjadi tidak lagi relevan. Tafsir konstitusional atas penyelenggaran pilkada langsung dapat dilihat melalui putusan MK no 97/PUU/XI/2014.
Dengan mengamanatkan pembentukan peradilan khusus pilkada, artinya secara konstitusional MK telah meng-amini pelaksanaan pilkada langsung. "Sebagai negara yang menganut sistem presidensil, konsekuensinya sistem pemilihan kepala daerah dan Presiden harus sejalan. Sebab hal ini adalah amanah konstitusi (UUD 1945)," tegas Rorano dalam siaran persnya, Ahad (17/11).
Rorano juga menyayangkan sikap Mendagri yang berbeda dengan Presiden Jokowi. Presiden juga telah menyampaikan komitmennya dalam mempertahankan dan memastikan pemilihan kepala daerah mendatang tetap dilakukan dengan mekanisme langsung.
Menurutnya, adanya perbedaan semacam ini justru sangat merugikan pemerintah sendiri. "Ini sangat berdampak pada wibawa Presiden dan trust masyakarat terhadap pemerintah," tambah Rorano.
Semestinya, lanjut Rorano, Mendagri Tito Karnavian segera hentikan kegaduhan semacam ini. Apalagi, ia mengatakn, dengan alasan-alasan klasik yang sudah dibantahkan lewat kajian-kajian akademis.
Jadi, ia menyerankan, Tito Karnavian fokus pada sejumlah persoalan yang lebih urgen. "Misalnya soal temuan anggota Ombudsman terkait akses data penduduk yang diberikan pada pihak swasta tanpa persetujuan pemilik identitas, karena ini potensial disalahgunakan," terang Rorano.
Rorano mengatakan, selain itu temuan desa fiktif di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Yang kami soroti bukan hanya soal dana desanya saja. Akan tetapi juga menyangkut kelalaian adminstratif yang berdampak pada pemekaran wilayah kabupaten atau kota.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pemilih secara tidak langsung kembali mencuat. Hal itu tak lepas dari keinginan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang hendak mengevaluasi pilkada langsung. Prakris wacana ini menuai polemik baru, apalagi pemilihan kepala daerah secara langsung sudah berjalan lama.