REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, pelaporan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama adalah sebuah ujian bagi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Ujian dimaksud , kata Hendri, yakni untuk melihat kemampuan Fachrul menyelesaikan kasus itu secara musyawarah.
"Bisa tidak dia (Fachrul Razi) tangani kasus berbau agama dengan cara pendekatan toleransi beragama," ungkap Hendri kepada Republika.co.id, Ahad (17/11).
Menurut dia, memang kasus itu saat ini belum berimplikasi secara langsung pada Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, Fachrul Razi selaku Menag harus mengambil peran dan publik juga bisa melihat kapabilitasnya.
Hendri sendiri menilai pernyataan Sukawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sang Proklamator Soekarno adalah tindakan yang tidak bijak. Sebab kedua tokoh itu tidak bisa dibandingkan dan tidak untuk diperbandingkan.
Menurut Hendri, pernyataan Sukmawati itu hanya membuat gejolak di tengah masyarakat. Seharusnya, kata dia, Sukmawati sebagai putri Bung Karno menjaga perdamaian bangsa.
Hendri pun berharap agar Sukmawati segara menyampaikan permintaan maaf kepada publik sehingga kasus ini tidak jadi berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Selain itu, ia juga berharap hal semacam ini tak terulang lagi kedepannya.
Pernyataan Sukmawati yang membandingkan dua tokoh itu disampaikan pada sebuah diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme" di Gedung The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pasa 11 November 2019. Diskusi diadakan untuk memperingati hari Pahlawan 10 November 2019.
Dalam diskusi itu, Sukmawati mengungkit perjuangan Bung Karno memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda. Kemudian, Sukmawati kemudian melontarkan pertanyaan kepada peserta diskusi.
"Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati.
Atas pernyataannya itu, Sukmawati dilaporkan oleh seorang advokat, Ratih Puspa Nusanti, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama. "Kasus atau pasal (yang dilaporkan) penistaan agama Pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ahad.