Senin 18 Nov 2019 11:44 WIB

6 Pengibar Bintang Kejora Diserahkan ke Kejari Jakpus

Keenam orang tersebut sebagai tersangka pengibar bendera Bintang Kejora.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Reskrim Umum Kombes Suyudi Ario Seto
Foto: Thoudy Badai
Direktur Reskrim Umum Kombes Suyudi Ario Seto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyerahkan enam tersangka atas kasus pengibaran bendera oragnisasi papua merdeka (OPM) atau Bintang Kejora di Istana Negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (18/11). Adapun Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap atau P21, Kamis (13/11) lalu.

"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Baca Juga

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dwiasi Wiyatputera menuturkan, saat diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, keenam tersangka dalam kondisi sehat. Ia menambahkan, pihaknya juga mengawal penyerahan keenam tersangka dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok menuju Kejari Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujar Dwiasi.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu. Salah satu tersangka, yakni Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Keenam tersangka pun dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement