REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Belajar agama tidak hanya dilakukan di masjid atau majelis taklim. Kajian juga dihelat di ruang publik seperti yang terjadi di car free day, Jakarta, pekan lalu. Kajian bernuansa konsultasi ini membahas tentang pengetahuan mengenai darah haid atau menstruasi yang memang sudah seharusnya dipahami setiap Muslimah baligh.
Ustaz Abdul Karim Munthe menjabarkan, edukasi mengenai darah haid perlu digencarkan bukan hanya kepada Muslimah, melainkan juga keluarga Mus limah tersebut. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), belum banyak Mus limah yang peduli mengenai kesehatan darah.
"Maka, kita dekatkan edukasi ini langsung ke masyarakat. Kita buka kajian bernuansa konsultasi saat CFD (car free day)," kata Abdul kepada Republika, di area CFD Jakarta, belum lama ini.
Dengan membuka kajian bernuansa keluarga, dia menyebut, edukasi haid saat itu menyasar kalangan Muslimah remaja dan yang hendak beranjak remaja. Tak hanya itu, para keluarga yang kebetulan mendampingi Muslimah remaja saat CFD itu pun juga ikut diedukasi.
Dengan pengenalan edukasi haid secara runut, dia berharap, para Muslimah yang melakukan konsultasi saat kajian berlangsung dapat membedakan mana darah haid, keputihan, dan darah istihadhah. Tak lupa, edukasi haid juga meliputi hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat haid berlangsung sesuai dengan syariat Islam.
Ustazah Qurrota A'yuni membeberkan, syarat darah yang da pat dikatakan darah haid, yakni memiliki kriteria fisik tertentu. Tak hanya itu, darah haid juga ha rus ditinjau berdasarkan kal ku lasi usia si Muslimah dan juga masa keluarnya darah.
Mengutip penjelasan dari kitab I'anatun Nisa, kata dia, waktu minimal haid adalah 1x24 jam. Namun, jika seorang Mus limah mengeluarkan darah secara terputus-putus jangka waktunya, hal itu bisa saja dikategorikan me ngeluarkan darah haid. "Asalkan prinsipnya kalau dikalkulasikan yang (keluarnya) terputus-putus tadi itu bisa 24 jam. Maka, itu darah haid," ung kap dia.
Adapun syarat darah haid menurut kitab Risalah Haid, Nifas, dan Istihadhah karya KH Muhammad Ardani bin Ahmad, darah yang disebut darah hai ha rus memenuhi tiga syarat. Antara lain terjadi pada usia mungkin haid minimal 9 tahun, tidak ke luar pada batas minimal masa su ci, yakni 15 hari 15 malam, dan ti dak kurang dari 24 jam dan ti dak lebih dari 15 hari.
Lebih lanjut, dia menjabarkan, sejatinya darah menstruasi secara karakteristik warna di be dakan dalam beberapa jenis. Contohnya, yakni berwarna hitam, merah, cokelat, kuning kecokelat an, dan keruh (antara kuning dengan keruh). Darah haid yang pa
ling kuat berwarna hitam, sebaliknya yang paling lemah adalah antara yang berwarna kuning de ngan keruh.
Tak hanya dari warna, darah haid juga dapat dikenali dari ra gam baunya. Adapun kriteria da rah haid berdasarkan bentuknya antara lain kental, berbau, kental dan berbau, serta tidak kental dan tidak berbau. "Semakin kental dan semakin berbau, itu kuat sekali darah haid nya," ujar dia.
Masa haid memang berlaku minimal bagi Muslimah yang berusia 9 tahun. Kendati demikian, apabila terdapat Muslimah yang telah mengeluarkan dari vaginanya sebelum usia 9 tahun, hal itu masih bisa dikatakan darah haid. Asalkan di usia 9 tahun kurang 15 hari. Jika darah keluar di batas waktu tersebut, darah yang keluar tidak dikategorikan sebagai darah haid.
Untuk itu, dia menganjurkan, para orang tua dan keluarga perlu memahami dengan jeli perkara haid dan juga hal-hal yang melingkupinya. Edukasi mengenai haid perlu diketahui kalangan Muslimah dan keluarga agar da pat membentengi diri dari potensi penyakit yang awalnya hanya dikira darah haid.
Di sisi lain untuk mengenali darah istihadhah, dia menyebut, tak jarang kaum Muslimah yang masih sulit membedakan mana darah haid dengan istihadhah. Berbeda dari darah haid, darah istihadhah dapat dikenali dengan tidak adanya bau khas ataupun tekstur yang biasa atau tak mengenta sebagaimana darah haid.
"Namun, juga harus kita kembalikan ke siklus haidnya. Bia sanya si Muslimah itu berapa hari haid, ini dikalkulasikan dulu baru bisa ditentukan darah yang keluar itu darah haid atau darah istihadhah," ujar dia.
Salah satu konsultan haid, Ustazah Neneng Maghfiro, membeberkan, darah istihadhah merupakan darah yang disebabkan adanya gangguan atau penyakit. Yang mana darah tersebut tidak terdapat ciri-ciri darah haid atau pun darah nifas.
Berlandaskan penjelasan di ha dis Rasulullah, dia menyebut, darah haid umumnya berwarna kehitam-hitaman sebagaimana yang sudah familiar diketahui si Muslimah yang bersangkutan. Sedangkan, jika darah masih ke luar dengan ciri-ciri yang tidak di kenali layaknya darah yang ke luar dalam siklus tertentu, si Muslimah yang bersangkutan di perbolehkan untuk mengerjakan ibadah shalat.
"Biasanya darah istihadhah itu berwarna merah cerah dan tidak berbau seperti darah haid," ungkap dia.