REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus faktur pajak bodong dengan kerugian negara Rp 98 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, dua diantaranya adalah otak pelaku seorang bapak dan anak. Mereka beraksi selama kurang dari setahun dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktif untuk tiga perusahaan di Bogor.
‘’Tersangka seolah-olah melakukan kegiatan pajak tapi perusahaannya fiktif,’’ kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Harry Brata kepada para wartawan di Mapolda, Senin (18/11).
Empat tersangka yang diamankan polisi, kata Harry, yaitu bapak dan anak dengan inisial AS (56 tahun) dan AA (26). Dua tersangka lainnya yang membantu kejahatan ini yaitu AP (37) dan R (35). Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dan AA menerbitkan faktur pajak fiktif untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minya (BBM). Tiga perusahaan tersebut yaitu PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK.
‘’Pelaku menjalankan aksinya pada periode September 2018 hingga Juli 2019,’’kata dia.
Ke empat tersangka, lanjut Harry, dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU No 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 hingga tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat, Rustana Muhamad Mulud Asroem, mengatakan, tersangka AS dan AA menerbitkan faktur pajak terhadap tiga perusahaan . Ketiga perusahaan itu, kata dia, direkayasa oleh tersangka seolah-olah membeli BBM untuk mendapatkan fee pajak dari negara.
‘’Tiga perusahaan itu tidak memiliki izin kegiatan usaha niaga BBM,’’ kata dia.