Senin 18 Nov 2019 15:46 WIB

Profesor Mudzakir: Polisi Harus Panggil Sukmawati

Perbuatan Sukmawati dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri
Foto: republika
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum pidana Profesor Mudzakir berpendapat pernyataan Sukmawati yang membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad sudah keterlaluan. Kepolisian perlu segera memanggilnya sekalipun tanpa adanya laporan. Apalagi ini bukan pertama kalinya yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan provokatif.

"Tanpa laporan pun polisi harus bertindak. Kalau menurut saya, perbuatan Sukmawati kali ini adalah benar-benar perilaku yang memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP menodai agama yang dianut di Indonesia," tegas Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/11).

Baca Juga

Sebelumnya Sukmawati juga memicu keributan dengan pernyataan yang dinilai merendahkan lantunan adzan. Ia membandingkan adzan dengan senandung kidung.  Meskipun pada akhirnya polisi tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Sama artinya ketika karya seni menghina presiden atau menghina polisi pasti akan polisi akan marah dan akan diproses hukum. Jadi kalau itu karya seni cobalah (Sukmawati) buat menghina polisi," tutur Mudzakir.

Saat ini, apa yang dilakukan Sukmawati bukan hanya sekedar karya seni tapi penghinaan terhadap agama Islam. Bahkan untuk saat ini, sudah sangat vulgar dan secara transparan sebagai penghinaan.

"Menyamakan Nabi Muhammad dengan orang tuanya Soekarno, dan Alquran disamakan dengan Pancasila. Padahal ini dua hal yang berbeda. Alquran yang kitab sucinya umat Islam, Nabi Muhammad itu juga Rasulnya. Keduanya wajib diimani oleh umat Islam," ujarnya. 

Adapun Pancasila dalam konteks bernegara Republik Indonesia. Jadi dua hal ini jelas sangat berbeda. Seharusnya polisi juga sadar dengan perilaku Sukmawati. Pemberian diskresi kepada Sukmawati di kasus pertama harus disesali.

Terkait permintaan maaf Sukmawati itu tidak boleh membuat luput dari hukum. Sebab bagi dirinya, permintaan maaf itu harus diikuti dengan taubatan nasuha, bukan mengulanginya. Menurutnya permintaan maaf Sukmawati disampaikan di meja pengadilan nanti.

Mudzakir khawatir jika kasus ini tidak diproses hukum oleh pihak kepolisian, nantinya ada pengadilan di luar pengadilan.  "Saya khawatir masyarakat akan mencari keadilannya sendiri tidak mencari melalui pengadilan. Hari ini masyarakat sudah dikejutkan dengan kasus First Travel, Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan bahwa itu disita untuk negara tanpa ada catatan apapun," tutup Mudzakir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement