REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) kasus faktur pajak fiktif dengan nilai kerugian negara Rp 98 miliar. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Senin (18/11). Hadir dalam penyerahan tersebut penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
‘’Berkas perkara atas empat tersangka sudah P21. Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti,’’ kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat, Rustana Muhamad Mulud Asroem.
Empat tersangka yang diserahkan oleh penyidik DJP Jabar, yaitu AS (56 tahun) dan AA (26), AP (37), dan R (35). AS dan AA merupakan bapak dan anak. Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum yaitu sebuah laptop dan modem yang digunakan tersangka AS dan AA meng-upload e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
‘’Aksi kejahatan para tersangka dilakukan pada periode September 2018 hingga Juli 2019. Selama periode itu mereka berhasil menilap uang negara Rp 89 miliar,’’ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus faktur pajak bodong dengan kerugian negara Rp 98 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, dua diantaranya adalah otak pelaku seorang bapak dan anak. Mereka beraksi selama kurang dari setahun dengan modus menerbitkan faktur pajak fiktip untuk tiga perusahaan di Bogor.
‘’Tersangka seolah-olah melakukan kegiatan pajak tapi perusahannya fiktif. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT LSE, PT SPJ, dan PT PIK,’’ kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar. AKBP Harry Brata kepada para wartawan di Mapolda, Senin (18/11).