REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap tim Satuan Reses Kriminal (Satreskim) Polres Malang Kota (Makota). Tersangka FAM dan DM terbukti telah melakukan pembobolan dan pencurian di salah satu warung makan wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolres Makota, AKBP Dony Alexander menjelaskan, pencurian dapat terjadi karena salah satu pelaku memegang kunci warung. Diketahui, FAM pernah menjadi karyawan di tempat tersebut selama satu tahun.
"Karena masih menyimpan kunci dari warung tersebut, dia kemudian mengundang temannya DM untuk melakukan aksi dengan mengambil sejumlah barang," jelas Dony kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin(18/11).
Menurut Dony, kepolisian telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti pencurian kedua pelaku. Barang-barang tersebut, yakni satu proyektor dan beberapa ponsel pintar. Jika diakumulasikan, Dony memperkirakan, seluruh barang bukti bernilai sekitar Rp 10 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Dony melanjutkan, kedua tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Tidak ada dendam atau pun kebencian terhadap pemilik warung.
Meski baru pertama kali melakukan pencurian, kepolisian tetap melakukan penindakan hukum terhadap kedua tersangka. Apalagi aksi kedua tersangka terekam dalam kamera CCTV di lokasi kejadian. "Dan keduanya kita jerat pasal 363 dengan pidana penjara lima tahun," tegasnya.