REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan bahwa kebijakan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah juga harus disertai langkah-langkah agar penyaluran KUR itu juga bisa benar-benar tepat sasaran.
"Pemerintah harus benar-benar memastikan jika penerima program KUR harus benar-benar pelaku usaha kecil. Jangan sampai penurunan kredit hingga enam persen per tahun dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang seharusnya masuk kategori penerima skema kredit komersial," ujar Fathan Subchi, Senin.
Politikus PKB itu mengemukakan, keputusan pemerintah menurunkan bunga kredit KUR sesuai dengan rekomendasi dari Komisi IX DPR.
Menurut dia, para wakil rakyat terus mendorong penurunan suku bunga KUR sehingga sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kian bergairah. Apalagi pada saat ini juga dinilai bahwa kondisi ekonomi global mengalami pelambatan.
"Sektor UMKM merupakan pemain utama yang menjaga roda perekenomian nasional tetap berjalan. Sektor usaha ini paling tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi sehingga harus kita dorong untuk tetap berjalan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari beberapa indikator seperti serapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB), sektor UMKM telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dilansir BPS 2017, penyerapan tenaga kerja dari sektor UMKM mencapai hingga 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di tanah air, sedangkan sumbangan terhadap PDB mencapai 60,34 persen.
Kendati demikian, legislator dari Jawa Tengah ini berpesan agar proses penyaluran KUR harus tepat sasaran. Menurutnya penurunan bunga KUR dipastikan akan memperbesar subsidi dari APBN. Jika hal tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, maka yang diuntungkan pengusaha besar yang memanipulasi usaha mereka sehingga seolah-olah masuk kategori kecil dan menengah.
"Klasifikasi penerima KUR juga harus benar-benar jelas, jangan sampai perbankan mengandalkan data lama tanpa verifikasi lebih lanjut. Bisa jadi ada pelaku usaha yang dulunya masuk kategori kecil dan menengah sekarang sudah berkembang sehingga harus masuk kategori penerima skema kredit komersial," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menurunkan kembali suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula 7 persen menjadi 6 persen per tahun dalam rangka mempercepat pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
“Telah disepakati bahwa KUR ke depan adalah KUR yang pro rakyat karena per 1 Januari 2020 kita setuju untuk diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (12/11).
Tak hanya itu, total plafon KUR juga akan ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020 dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.
“Sesuai dari arahan Bapak Presiden total plafon KUR itu 36 persen yaitu dari Rp 140 triliun jadi Rp 190 triliun dan akan terus meningkat lebih dari 100 persen sampai 2024 sebesar Rp 325 triliun,” ujarnya.
Ia menekankan 60 persen dari total plafon KUR senilai Rp 190 triliun tersebut akan dialokasikan untuk sektor produktif di antaranya pertanian, kelautan, dan pariwisata. “Jadi harapannya dari Rp190 triliun tersebut 60 persennya untuk sektor produktif,” ujarnya.