Senin 18 Nov 2019 18:32 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan hasil lelang aset First Travel akan diberikan kepada negara. Putusan itu menimbulkan polemik, terlebih bagi para korban.
Kuasa hukum jamaah First Travel, Mustolih Siradj, mengatakan, putusan MA tidak menunjukkan rasa keadilan bagi jamaah yang menjadi korban. Karena menurutnya tidak ada uang negara yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Mustolih menambahkan, selama ini jamaah yang menjadi korban travel umrah tersebut sudah menunggu lama untuk menemukan titik terang. Namun, ia menilai negara seolah-olah mengambil keuntungan dari polemik yang terjadi.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja