Senin 18 Nov 2019 18:59 WIB

15 Kabupaten/Kota di Jabar Telah Ajukan Usulan UMK 2020

penetapan UMK masih proses administrasi untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) masih memproses usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi sampai dengan 18 November 2019 sudah ada 15 Kab/Kota yang mengirimkan rekomendasi UMK 2020 dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur Jabar.

"Rekomendasi tersebut tembusannya ke Disnakertrans Jabar," ujar Ade kepada Republika.co.id, Senin (18/11).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, penetapan UMK masih proses administrasi untuk dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv) Jabar.

"Sesuai kesepakatan dengan Anggota DePeProv untuk rapat pembahasa Rekomendasi UMK akan dilaksanakan tanggal 19 November 2019," katanya.

Sesuai Permenaker 15/2017 tentang penetapan UMK, kata Ade, maka kueputusan diambil pada 21 November. Ia mengatakan, rapat DePeProv fungsinya membahas rekomendasi UMK dari Kab/Kota, untuk dibuat usulan kepada Gubernur Jabar tentang penetapan UMK.

Menanggapi kekhawatiran buruh terkait adanya aturan gubernur tak wajib menetapkan UMK, Ade mengatakan, wacana soal gubernur tak wajib menetapkan UMK bukan karena SE Menaker RI tanggal 16 Oktober 2019. Namun, sebenarnya diawali adanya perbedaan antara UU 13/2003 (pasal 89) dengan PP 78/2015 (pasal 46) dan Permenaker 15/2018 (pasal 10-11). Sehingga terbangun pendapat Gubernur wajib menetapkan UMP tapi tak wajib menetapkan UMK.

"Permasalahannya bukan wajib tidak wajib, tetapi kita harus menyadari dengan “Making Indonesia 4.0”," katanya.

Akibat dorongan Industri 4.0, kata dia, maka diperlukan pemikiran konsep/model baru untuk menghadirkan sistem pengupahan yang menjamin buruh/pekerja sejahtera dan industri berkesinambungan.

Oleh sebab itu, kata dia, diperlukan stakeholder ketenagakerjaan duduk bersama-sama merumuskan konsep/model pengupahan sebagai bahan kebijakan gubernur untuk bidang ketenagakerjaan di masa depan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement