Senin 18 Nov 2019 19:49 WIB

Dilaporkan Balik ke Polisi, Dewi Tanjung: Biasa Saja

Dewi Tanjung menilai seharusnya Novel yang melaporkan ia ke polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tetangga yang juga saksi mata kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (kiri) memperlihatkan kertas laporan polisi kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tetangga yang juga saksi mata kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya (kiri) memperlihatkan kertas laporan polisi kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pelapor penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesdan, Dewi Tanjung dilaporkan balik ke pihak kepolisian.

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan oleh tetangga sekaligus saksi dari kasus penyiraman Novel, Yasri Yudha Yahya. Dewi dituduh membuat pengaduan palsu terhadap kasus Novel.

Baca Juga

Namun Dewi enggan menanggapi laporan Yudha. Bahkan menurutnya, itu adalah haknya Yudho mau membuat aduhan seperti apa yang ditujukan kepada dirinya."Tanggapan saya biasa aja, gak ada yang harus ditanggapi serius. Itu haknya dia mau bikin laporan balik atau apa saja," tegas Dewi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (18/11).

Meski Yudha berstatus sebagai saksi yang mengetahui penyiraman terhadap Novel, Dewi mengaku tidak panik.

Menurutnya, tidak ada yang membuatnya panik dari laporan yang dibuat Yudha. Justru, Dewi mengatakan, harusnya Novel yang melaporkan ia bukan Yudha.

"Yang saya laporkan kan Novel,  harusnya dia dong yang melaporkan bukan saksinya itu. Saksinya itu nanti bersaksi di kepolisian bukan membuat laporan," kata Dewi.

photo
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan

Namun hingga saat ini, Dewi mengaku belum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian. Menurutnya, kalau dia baru dilaporkan kemarin, Ahad (17/11) maka masih harus menunggu 14 hari kerja baru dirinya dipanggil.

Saat ini, kata Dewi, pihak kepolisian mempelajari dulu, bentuk laporannya seperti apa, pasal berapa. "Baru memanggil saya, akan klasifikasi saya, tapi akan klarifikasi baru memanggil saya," tutur Dewi.

Dewi juga mewanti-wanti agar jangan sampai laporan terhadap dirinya justru berbalik ke Yudha. Yudha harus bisa membuktikan di mana letak dirinya membuat laporan palsu atas peristiwa penyiraman Novel 2017 silam.

Hingga saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum menemui titik terang. Padahal sudah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tapi tak kunjung diketahui siapa pelakunya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement