Senin 18 Nov 2019 23:33 WIB

BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Perintah Presiden

Perintah presiden terkait tata kelola BPJS Kesehatan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap melaksanakan perintah presiden Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola.

"BPJS Kesehatan siap melaksanakan perintah presiden untuk perbaiki tata kelola terkait tunggakan iuran," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris belum lama ini.

Baca Juga

Ia menambahkan, pihaknya akan intensifkan penagihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Disinggung mengenai teknis intensifkan penagihan tunggakan iuran, Fachmi tak mau berkomentar banyak.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan yang semakin membengkak disebabkan oleh salah pengelolaan. Menurutnya, perlu ada perbaikan tata kelola di internal BPJS Kesehatan yang perlu dilakukan. Catatan BPJS Kesehatan, angka defisit berpotensi menyentuh angka Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

"Sekali lagi kita kan sudah membayari (PBI) 96 juta (jiwa). Total dibayar oleh APBN tapi di BPJS Kesehatan terjadi defisit itu karena salah kelola saja. Yang harusnya bayar pada nggak bayar. Artinya penagihan harus diintensifkan," ujar Jokowi usai meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Dr Abdul Moeloek, Lampung, Jumat (15/11). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement