Selasa 19 Nov 2019 03:01 WIB

Kemenko Perekonomian tak Sepakat Revisi PP 109/2012

Usulan revisi belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT.

Red: Budi Raharjo
Petani membersihkan rumput di lahan pertanian tembakau, Tamanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petani membersihkan rumput di lahan pertanian tembakau, Tamanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak sepakat dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menjelaskan, Kemenko Perekonomian melihat kebijakan itu dari beberapa sisi, termasuk industri dan penerimaan negara.

“Kami melihat dari sisi tenaga kerja. Jika tidak hati–hati, aturan yang keliru bisa menciptakan pengangguran. Jadi kami belum sepakat,” tutur Atong.

Atong juga menuturkan, produktivitas Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menurun setiap tahun. Adanya tambahan tekanan berupa kebijakan yang keliru dapat berdampak negatif pada industri tersebut dan semakin membuat industri terpuruk.  

Beberapa tahun terakhir, IHT mengalami banyak tekanan dari berbagai sisi. Baru-baru ini pemerintah, melalui PMK No. 152/2019, memutuskan untuk menaikkan tarif cukai yang cukup tinggi sebesar 23 persen dan harga eceran sebesar 35 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2020. Kenaikan ini merupakan kenaikan tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Tekanan pada industri ini akan mengancam seluruh mata rantai produksi. Mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih; para tenaga kerja pabrikan; hingga pekerja dan pemilik toko ritel; serta lini usaha lain yang terkait.

Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang telah mengalami PHK. Angka ini dikhawatirkan akan terus bertambah sejalan dengan ketidakpastian hukum yang membayang-bayangi industri padat karya ini.

Atong menambahkan, PP 109/2012 yang saat ini diberlakukan masih relevan. Justru Kementerian Kesehatan seharusnya melihat pasal-pasal yang sifatnya wajib namun belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik pada PP tersebut sebagai prioritas, misalnya melaksanakan program upaya menurunkan prevalensi anak terhadap rokok.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M Nur Azami menilai, rencana revisi PP 109 hanya akan mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT), baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja. “Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," ujar Nur Azami.

Menurut Nur, aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur. "Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," ujar Nur menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement