Senin 18 Nov 2019 22:25 WIB

Bank DKI Laporkan Kasus Pembobolan ke Penegak Hukum

Bank DKI tetap menjamin keamanan dana dari para nasabah.

Pembobolan bank (Ilustrasi)
Foto: beritasatu.com
Pembobolan bank (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank DKI Jakarta melaporkan kasus dugaan pembobolan ke penegak hukum. Pihak manajemen bank menjamin keamanan dana nasabah.

"Kejadian ini dilakukan pada ATM bank lain. Sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait atas permasalahan ini,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini di Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Herry membantah permasalahan itu adalah pencurian uang oleh Satpol PP dari rekening Bank DKI. Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI.

"Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan normal, bank DKI menjamin keamanan dana nasabah," katanya.

Herry menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk tetap menggunakan layanan Bank DKI seperti biasa. Dana nasabah yang ada di Bank DKI dijamin aman.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, membenarkan satu oknum Satpol PP berinisial MO dalam pembobolan ATM Bank DKI adalah staf di wilayahnya. Ia mengetahui hal tersebut setelah pihaknya melalui kepala seksi operasi yang menaungi MO mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya perihal kasus pencucian uang untuk MO.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI. Mereka sudah melakukan tindakannya sejak Bulan Mei, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).

Kendati demikian, Arifin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement