jatimnow.com - Sarmin alias Minto (64), warga Rembang, Jawa Tengah, diamankan Polres Malang saat hendak mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) uang palsu sebanyak Rp 20,8 juta dengan rinciannya 174 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp 50 ribu, sepeda motor Honda Beat dengan nopol K 3842 ZU dan lampu ultra violet.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. "Masyarakat melaporkan di sebuah SPBU Desa Sukoraharjo, Kepanjen ada seseorang yang akan mengedarkan uang palsu," katanya, Senin (18/11/2019).
Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka dan menyita bb uang palsu ditaruh di dalam tas yang ada di jok motor.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui uang palsu tersebut akan dikirim pada seseorang di Malang. Tetapi karena kualitasnya kurang bagus, maka pembelian dibatalkan.
"Bisa dilihat kondisi upal tersebut secara kasat mata jelas berbeda dengan uang asli. Dimana kondisi warnanya pudar, tidak ada benang pengaman serta nomor serinya juga sama," terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya adalah 10 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya asal Bekasi Jakarta. Dia membeli upal seharga Rp 5 juta, dengan cara ditransfer.
"Dari pembelian Rp 5 juta saya mendapat Rp 21 juta uang palsu. Namun yang saya dapat hanya Rp 20,8 juta. Dan sama sekali belum pernah saya gunakan upal tersebut," kata tersangka Sarmin.