SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Sidodadi, Pajang, Laweyan, Solo, JML, ditangkap Densus 88 saat dalam perjalanan dari rumah menuju masjid, Senin (18/11/2019). JML ditangkap sekitar subuh saat dia menuju Masjid Kampung Sidodadi untuk melaksanakan salat berjamaah.
Terkait hal itu, Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di rumah JML. Terlihat aksi penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB tersebut menyedot perhatian warga sekitar.
“Beliau adalah seorang ustaz atau penceramah. Sudah lama tinggal di sini, sekitar sejak tahun 1987. Kesehariannya bagus, sosialisasi beliau dengan masyarakat dan warga sekitar baik. Beliau tidak menutup diri,” ujar Ketua RW 1 Pajang, Danang Prawiranoto, sekaligus tetangga dekat JML.
Menurut Danang, dirinya diberitahu oleh pihak kepolisian untuk mendampingi proses penggeledahan bersama Ketua RT setempat. “Beliau aktif di masjid, memberi ceramah. Gaya ceramah dan materi yang diberikannya pun biasa seperti penceramah yang lain,” kata dia.
Perwakilan keluarga, Heri Dwi Utomo, mengungkapkan pihak keluarga masih belum dapat ditemui karena masih mengalami trauma.
“Dari keluarga sampai saat ini masih belum bisa ditemui karena masih trauma. Beliau (JML-red) ditangkap tadi pagi subuh. Namun dalam keterkaitan peristiwa yang mana, kami belum tahu. Karena sampai saat ini kita belum menerima surat penangkapan atau penahanan,” paparnya.
Kendati demikian, Heri mengakui pihaknya sempat ditunjukkan surat penggeledahan rumah disaksikan pihak RT dan RW. Heri menekankan, tidak ditemukan senjata berbahaya sama sekali dalam penggeledahan Densus 88 tersebut.
“Yang berhasil diamankan cuma buku dan materi. Tapi tidak ditemukan senjata tajam ataupun bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya,” tukasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.