REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan pembentukan desa baru sebanyak 125 desa dari empat kabupaten di Tanah Papua. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, pihaknya menolak karena usulan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Empat kabupaten di Papua itu mengusulkan 125 desa tetapi karena syarat tidak dipenuhi sampai hari ini maka kami mengatakan dan secara tegas menolak usul tersebut," ujar Nata saat konferensi pers hasil investigasi dugaan desa fiktif, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Ia menuturkan, Kemendagri melalui surat edaran menteri menginstruksikan pemerintah daerah menata ulang desa di wilayahnya masing-masing. Penataan ulang secara menyeluruh dan verifikasi desa dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab, Pasal 116 menyatakan, desa yang ada sebelum UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku tetap diakui sebagai desa. Sementara untuk pembentukan desa setelah terbit UU Nomor 6 Tahun 2014 harus mengikuti persyaratan yang tercantum di dalamnya.
Selain itu, kata Nata, pembentukan desa baru juga harus sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Persyaratan pembentukan desa seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa.
Namun, Nata tak merinci maksud syarat yang tidak dipenuhi oleh sejumlah kabupaten di Papua yang mengusulkan pembentukan desa baru. Dalam kesempatan sebelumnya, Nata menyampaikan, usulan pembentukan desa di Papua belum juga mengirimkan batas desa.
"Ternyata Papua sampai hari ini belum kirim batas desa. Maka kami enggak memproses karena nggak dipenuhi syaratnya," kata Nata beberapa waktu lalu.