Selasa 19 Nov 2019 08:00 WIB

Jika tak Terbukti, Polisi Bisa Hentikan Laporan Dewi Tanjung

Laporan Dewi Tanjung akan dihentikan jika tak terbukti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan
Foto: Youtube
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghentikan laporan yang dibuat oleh politikus PDIP Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Gatot menyebut, laporan itu akan dihentikan jika penyidik tidak memiliki bukti yang cukup. 

"Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kita akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).

Baca Juga

Sampai saat ini, jelas Gatot, penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Dewi tersebut. Selain itu, sambung dia, penyidik juga masih mencari apakah ada unsur pidana dalam laporan itu.

"Jadi sekarang masih proses klarifikasi masih proses penyelidikan, secepatnya kita akan melakukan ini apakah ada atau tidak (unsur pidana) dan sekarang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus," ungkap Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras, Rabu (6/11). Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.  

Laporannya tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Dewi pun telah dilaporkan balik oleh tetangga Novel Baswedan, yakni Yasir Yudha Yahya. Yasir mengaku merupakan salah satu saksi yang melihat secara langsung saat Novel tersiram air keras 11 April 2017 lalu. 

Laporan Yasir terhadap Dewi telah diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Dewi disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement