Selasa 19 Nov 2019 08:16 WIB

Raperda ERP di Jalan Protokol Jakarta Dibahas 2020

Kajian naskah akademis terkait perda ERP tengah disusun.

Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta dibahas pada tahun 2020. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," kata Syafrin di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Kesemuanya itu, menurut Syafrin, regulasinya mengacu pada PP 32 dan PP 37 untuk jalan berbayar dengan retribusi. Syafrin menjelaskan, jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan.

"Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," katanya.