Selasa 19 Nov 2019 09:15 WIB

Tersangka Diajak Musnahkan Ribuan Butir Pil Ekstasi Miliknya

Tersangka berusia 17 tahun diajak musnahkan ribuan butir pil ekstasi miliknya.

Polisi dan sejumlah tersangka memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ekstasi saat rilis disertai pemusnahan barang bukti Narkotika di Ditnarkotika, Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi dan sejumlah tersangka memusnahkan barang bukti jenis sabu dan ekstasi saat rilis disertai pemusnahan barang bukti Narkotika di Ditnarkotika, Polda Metro Jaya, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 589 gram dan 4.170 butir ekstasi yang disita dari tersangka berusia 17 tahun. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya disaksikan tim dari Puslabfor Mabes Polri dan Kejaksaan serta tersangka.

"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk untuk sabu sebesar 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Fahmi Fiandri di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan campur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan barang haram tersebut tidak akan bisa dikonsumsi lagi. Tersangka bahkan diminta petugas untuk menekan tombol blender dalam pemusnahan narkoba tersebut.

Usai dimusnahkan, tersangka diminta membuang barang haram itu ke saluran pembuangan air di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Fahmi mengatakan, barang haram tersebut disita dari dua tersangka, yakni Sahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34).

Namun, Fahmi enggan menjelaskan kronologi kasus narkotika itu. Dia mengatakan yang berwenang memberikan detil kasus tersebut adalah Bidang Humas Polda Metro Jaya.

"Kapasitasnya saya hanya jelaskan tentang pemusnahan barbuk saja. Untuk rilis dan sebagainya bisa ke Bid Humas," kata Fahmi.

Dia hanya menjelaskan kedua tersangka ditangkap polisi di Apartemen Mediterania Garden Residence, Petamburan, Jakarta Barat.

"Tersangka ditangkap di Parkiran Apartemen Mediterania tanggal 4 November 2019. Untuk rilis resminya tanyakan langsung ke Bid Humas ya," kata Fahmi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement