REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Diduga menunggak pajak bumi bangunan (PBB) hingga mencapai Rp 1 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang plang, spanduk dan stiker peringatan keras ke pabrik tekstil di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Senin (18/11). Aparat Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok menempelkan stiker peringatan keras di dinding obyek pajak yang menunggak PBB. Pabrik tersebut masih aktif berfungsi dan harus memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Kami juga akan pasang stiker peringatan serupa terhadap salah satu obyek wisata terkenal di kawasan Jalan Raya Bogor karena menunggak pembayaran PBB," ujar Kabid Pajak Daerah II, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Selasa (19/11).
Menurut Reza, tindakan pemasangan papan, spanduk dan stiker peringatan penunggak pajak sebagai sanksi agar memberi efek malu sekaligus sebagai upaya pembinaan. "Kami punya kegiatan penindakan dengan pemasangan plang, spanduk dan stiker peringatan untuk wajib pajak wajib yang tidak memenuhi undangan atau panggilan Tim Jaksa Pengacara Negara ataupun yang tidak menindaklanjuti dengan pembayaran tunggakan," jelasnya.
Kegiatan pemasangan papan peringatan ini akan dilaksanakan untuk enam hari ke depan sebagai upaya meningkatkan target perolehan pajak. "Kami harapkan para penunggak PBB agar segera melunasinya. Setelah itu papan peringatan akan kami cabut," harap Reza.