REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembangunan kawasan pemukiman terpadu Podomoro Park di Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang dikembangkan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) sudah memenuhi proses perizinan. Bahkan, Bupati Kabupaten Bandung Dadang M Naser menyatakan, pembangunan itu pun sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Izin proyek Podomoro Park sudah lengkap. Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) site plan juga sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan proyek itu,” ujar Dadang akhir pekan lalu di Bandung (15/11).
Dadang menjelaskan, kawasan pemukiman terpadu yang dibangun Podomoro Land bukanlah lahan hijau. Lokasi tersebut merupakan areal bisa digunakan untuk proyek perumahan dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Itu bukan lahan hijau, itu sawah. Kenapa itu dibangun? Sudah merah lahannya. Termasuk Bojongsoang, nggak ada itu lahan hijau dipakai Podomoro Land. Nggak ada, saya digantung kalau lahan hijau diberi IPT (ijin pemanfaatan tanah). Saya pasti digarap KPK,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, kehadiran Podomoro Park justru akan menciptakan kebangkitan ekonomi wilayah Bandung selatan. Dai berharap, dapat memberikan multiplier effect untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Dampak ekonomi pasti tinggi di sana, karena bukan hanya perumahan, tapi ada pertokoan dan restoran yang pajaknya langsung masuk ke kita (pemerintah daerah) setiap bulan. Lapangan kerja juga pasti tersedia,” katanya.
Dadang berharap, pembangunan di Bojongsoang lebih seperti Kota Baru Parahyangan (perumahan di Bandung Barat). Podomoro Park diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan pusat sehingga ada jalur khusus ke Podomoro Land dari tol buah batu.
Sebelumnya, Podomoro Park memastikan proses pembangunan rumah mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, telah sesuai aturan. Podomoro memastikan, seluruh proses perizinan sudah ditempuh.
Menurut CEO Podomoro Park Bandung Susanto Ong, PT Pesona Mitra Kembar Mas (PMKM) selaku pengembang Podomoro Park Bandung telah melengkapi setiap izin yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Di antaranya izin lokasi, izin lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Susanto, sebelum proses pembangunan Podomoro Park persoalan perizinan sudah dilakukan. Proses perizinan ditempuh melalui berbagai tahapan serta regulasi yang diatur oleh Pemkab Bandung.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam memproses dan mengesahkan izin sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan baik," kata Susanto.
Dia pun mengatakan komitmen pihaknya adalah bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendorong kegiatan ekonomi di wilayah ini yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Podomoro Park merupakan kawasan. Hunian terpadu yang dibangun di areal seluas 100 hektar. Dilokasi ini, selain perumahan juga akan dibangun berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan dan ruang publik yang bisa menciptakan sumber ekonomi bagi masyarakat di Bandung dan Jawa Barat.