REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan lekaki berinisial SN (25 tahun) sebagai tersangka pelecehan seksual kepada beberapa perempuan di Kota Tasikmalaya, Selasa (19/11). Saat ini, tersangka mesti mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi masih terus meminta keterangan dari tersangka juga korban yang telah melapor. Barang bukti berupa sepeda motor tersangka yang digunakan dalam melakukan aksinya juga ikut diamankan.
"Kita sudah lakukan penahanan. Kita masih dalami keterangan tersangka dan korban," kata dia, Selasa.
Anom menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terjadi perubahan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Jika sebelumnya polisi menggunakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, kini tersangka diancam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 berbunyi, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena setelah kita sidik, pasal berubah, yaitu Pasal 36 UU 44 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," kata Anom.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara menghampiri korban yang sedang seorang diri di pinggir jalan. Tersangka lalu melakukan onani di depan korban dan menjadikannya sebagai obyek seksualnya. Setelah itu, tersangka melemparkan spermanya kepada korban.