Selasa 19 Nov 2019 15:04 WIB

Pakar: Harus Ada Solusi Terbaik Terkait Aset First Travel

Aset First Travel diambil oleh negara untuk penertiban pengembalian kepada jamaah.

Red: Ratna Puspita
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengharapkan adanya solusi terbaik terkait dengan aset PT First Travel yang menjadi barang bukti sitaan negara. Perampasan barang bukti untuk negara hanyalah satu dimensi.

"Dalam suatu peradilan, suatu barang bukti itu ada dua dimensi. Satu, kembalikan kepada pemilik. Kedua, dirampas untuk negara," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/11).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Menurut Hibnu, barang bukti dirampas untuk negara itu jika merupakan hasil kejahatan atau dirampas untuk dimusnahkan kalau merupakan barang-barang berbahaya. "Dalam konteks ini (barang bukti, red.) kan milik para jamaah, harusnya hakim tidak berpandangan seperti itu. Dalam ilmu hukum itu disebut dengan cara berhukum yang tidak pakai nurani," tuturnya.

Karena itu, kata dia, para korban penipuan First Travel menjerit ketika mengetahui ketika aset perusahaan tersebut dirampas untuk negara. Ia mengharapkan adanya jalan lain agar aset yang dirampas untuk negara itu dapat dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Bisa juga menggunakan upaya hukum lain karena zaman sekarang harus berpikir out the box untuk kepentingan masyarakat. Ini yang harus dikembangkan," ucapnya.

Disinggung mengenai kemungkinan aset First Travel yang dirampas untuk negara itu dapat diserahkan ke korban setelah diterima oleh Kementerian Keuangan, Hibnu mengatakan hal tersebut tergantung terminologi dari dirampas untuk negara. "Sekarang terminologinya apa? Dimasukkan ke negara sebagai pendapatan negara ataukah diambil alih negara untuk menata dan selanjutnya dikembalikan ke masyarakat. Ini yang kita tidak tahu terminologinya," katanya.

Ia mengharapkan hakim melihat aset tersebut diambil oleh negara bukan untuk masuk ke kas negara melainkan untuk penertiban pengembalian kepada jamaah. "Jadi negara punya tanggung jawab mengaturnya. Itu yang kita harapkan seperti itu," ujarnya.

Karena itu, kata dia, harus ada solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan hati nurani.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri mau-pun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung.

(QS. At-Taubah ayat 111)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement