REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan Kementerian BUMN mendorong penanganan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke ranah Kejaksaan Agung, terkait dengan tunggakan polis. Menurutnya, hal ini dilakukan Kementerian BUMN untuk mengetahui potensi adanya tindak pidana terkait persoalan yang membelit Jiwasraya.
"Kita dorong kejaksaan supaya proses, kemarin ada problem kemarin karena ini tindak pidananya di mana. Ini memang jadi masalah," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11).
Nantinya, ungkap Arya, kejaksaan dapat melakukan proses ada atau tidaknya unsur pidana. "Kalau ada unsur pidana tolong diproses," ucapnya.
Arya menuturkan laporan yang dibuat Kementerian BUMN kepada kejaksaan berasal dari laporan masyarakat. Ia berharap keterlibatan kejaksaan dapat memberikan hasil terbaik bagi persoalan Jiwasraya.
"Banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja, jaksa yang proses supaya proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," lanjut Arya.
Ia menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menaruh perhatian penuh dalam penyelesaian persoalan Jiwasraya. Saat ini, dia katakan, sudah ada delapan investor yang sedang dalam penjajakan guna menyuntik Jiwasraya.
"Habis itu ada anak usaha (Jiwasraya) yang mau dijual. Baru dibelah nanti, dipisahkan mana yang masih menguntungkan dan bermasalah.Ya kita kejar cepat (targetnya), Pak Erick kan cepat kerjanya," paparnya.