Selasa 19 Nov 2019 18:55 WIB

Kabar Gembira, Banten Tambah Jumlah Bantuan untuk Pesantren

Bantuan untuk pesantren di Banten naik tahun depan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menggelontorkan dana bantuan untuk Pondok pesantren (ponpes) pada 2020 mendatang. Bahkan, besaran dananya akan ditambah tahun depan dari Rp 20 juta pada 2018 menjadi Rp 30 juta per ponpes pada 2020. 

Gubernur Banten, Wahidin Halim, membenarkan terkait adanya penambahan dana bantuan ke ponpes. Namun, dia menyebut bahwa sementara ini total anggaran dan jumlah ponpes penerima bantuan belum dipastikan karena masih dalam tahap verifikasi. 

Baca Juga

"Besarannya Rp 30 juta untuk tahun depan, sementara jumlah pesantrennya masih diverifikasi. Karena syaratnya kan ponpes itu harus berbadan hukum untuk menerima bantuan," jelas Wahidin Halim, usai rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda 2020 di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (19/11).  

Seperti diketahui program yang mulai dilakukan pada 2018 ini sempat terhenti pada 2019 lantaran terbentur aturan dana hibah. Meski begitu program ini pernah terlaksana pasa 2018 lalu dengan realisasi dana bantuan yang disalurkan ke 3.122 ponpes di delapan kabupaten/kota di Banten. Masing-masing ponpes mendapat Rp 20 juta dengan total anggaran yang dialokasikan senilai Rp 66,2 miliar. 

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, memandang program bantuan dana ini sangat penting bagi institusi pesantren di Banten yang dikenal sebagai daerah religius. Karenanya, politisi Partai Gerindra ini berharap agar besaran dananya terus ditambah setiap tahunnya."Ke depan kita harapkan juga bisa lebih besar, lebih optimal angkanya,” kata dia. 

Andra mengatakan sangat terbuka terkait masukan mengenai dana bantuan pesantren ini. Dia mengaku terus berkomunikasi dengan elemen pesantren untuk menangkap aspirasi masyarakat dalam hal besaran dana yang ideal untuk pesantren, namun bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah.

Ide awal dana bantuan pesantren ini yang menurutnya adalah untuk menunjukkan peran pemerintah provinsi untuk meninhkatkan sumber daya manusia (SDM) di pesantren, sangat baik dan harus terus digulirkan secara berkelanjutan. Wujud peran Pemprov dalam bantuan ini menurutnya bahkan sesuai dengan visi Banten. "Korelasinya kan sama dengan upaya peningkatan SDM di Banten, jadi sejalan dengan visinya kan maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah," terangnya.

Forum Siaturahmi Pondok Pesntren (FSPP) Banten menilai bahwa program ini merupakan terobosan baru dari pemprov yang dinilainya sangat membantu masyarakat pesantren. Meski besaran dana Rp 20 juta ini menurutnya belum bisa disebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pesantren, ia menilai dana ini sudah menunjukkan peran pemerintah dalam memberdayakan ponpes.

"FSPP memberikan apresiasi kepada gubernur Banten dan provinsi Banten secara umum yang telah memberi perhatian kepada pondok pesantren,” tutur Humas FSPP, Fadillah  sembari mengakui  bantuan sebesar itu belum memenuhi seluruh kebutuhan pondok pesantren.  

FSPP menilai bahwa gubernur atau Provinsi Banten memiliki keinginan kuat untuk mengembangkan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang membantu pemerintah malanjutkan pembangunan manusia unggul yang berkarakter akhlak mulia," jelas Humas FSPP, Fadillah.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement