Rabu 20 Nov 2019 02:55 WIB

Jaksa Tuntut Pengedar 70 Kg Ganja 20 Tahun Penjara

Kedua pengedar ganja akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ani Nursalikah
Ganja kering (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Ganja kering (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pemuda yang disidang karena menjadi pengedar ganja seberat 70 kilogram dituntut 14 dan 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitrianirmala menilai kedua terdakwa RA (26 tahun) dan MS (23) terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/11).

Dalam tuntutannya, Jaksa Rika mengatakan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang  meringankan keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga

"Menuntut terdakwa MS dengan hukuman 14 tahun penjara dan terdakwa RA 20 tahun penjara," kata jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menjerat keduanya dengan denda Rp 1 miliar, subsider hukuman penjara selama satu tahun. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu.

Kasus ini diungkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat di wilayah Bogor beberapa bulan lalu. Awalnya, petugas BNNP Jabar menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bogor.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka yang mengendarai sebuah mobil Kijang Innova yang tengah diderek. Barang bukti berupa 70 kilogram ganja tersebut disimpan di bagian dalam ban mobil yang berada di atas mobil derek.

Kedua terdakwa merupakan anggota sindikat narkotika jaringan antarprovinsi. Kedua terdakwa membawa ganja tersebut dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabar. Namun, aksi keduanya berhasil digagalkan petugas BNNP Jabar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement